BANDUNG INSPIRA – Semakin maraknya kasus parkir sembarangan hingga mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya. Pemicu situasi ini disebabkan karena para pemilik kendaraan tersebut tidak memiliki garasi pribadi di tempat tinggal mereka.
Oleh karena itu, setiap ada tempat kosong untuk memarkir kendaraan, tempat tersebut seringkali dimanfaatkan sebagai area parkir. Bahkan, seringkali jalanan umum menjadi tempat yang sering digunakan untuk dijadikan tempat parkir.
Kementerian Agama Indonesia pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, Syekh Zakaria al Anshori, dalam Kitab Manhaj Thullab, mengemukakan pandangan bahwa jalan umum seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat menghambat kelancaran penggunaan jalan raya, termasuk kegiatan parkir.
Alasan di balik tindakan tersebut timbul dari pertimbangan bahwa langkah tersebut dapat memberikan hambatan bagi para pengguna jalan raya yang berusaha untuk menggunakan akses tersebut. Oleh karena itu, ketika seseorang berencana untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan atau bahkan di halaman rumah tetangga, langkah yang bijaksana adalah meminta izin terlebih dahulu dari pemilik lahan terkait. Dengan demikian, dapat tercipta koordinasi yang lebih baik dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, berisi tentang larangan tindakan memarkir mobil di sekitar area depan rumah yang memiliki potensi untuk menghambat kelancaran penggunaan jalan oleh orang lain.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Menurut ketentuan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang melakukan pelanggaran terkait parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi denda maksimal sejumlah Rp. 500.000,-, dan denda ini akan diberikan oleh pihak kepolisian melalui penerbitan tilangan berwarna biru.
Selain itu, mobil yang melakukan pelanggaran parkir sembarangan juga akan menghadapi tindakan penderekan kendaraan yang akan dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Tindakan penderekan ini akan diterapkan terhadap kendaraan yang terparkir di badan jalan dan mengakibatkan gangguan pada aliran lalu lintas. Kendaraan yang terkena penderekan dapat dipindahkan atau diderek, dan biaya penderekan ini akan menjadi tanggung jawab dari pelanggar yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (yunda)**