BERITA INSPIRANASIONAL

Pegawai dengan Gaji Diatas UMR, Wajib Bayar Iuran Tapera

BERITA INSPIRA – Pekerja Indonesia dengan gajih diatas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan iuran Tapera.

Dilasir dari kompas.com, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan iuran Tapera ini sesuai dengan  UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum,” kata Heru

Sehingga, pekerja yang memiliki gajih dibawah UMR tidak diwajibkan untuk mengikuti iuran ini.

Iuran ini akan dikenakan sebesar 3 persen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Diperkirakan besaran iuran Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 perbulan yang diakumulasi dari gajih pokok.

“Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede,” kata Heru.

Iuran ini akan disimpan dalam bentuk dana simpanan. Setelah kepesertaan berakhir, baik meninggal dunia, pensiun, atau hal yang lain, dana hasil penumpukan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok.

Namun, Heru mengungkapkan penerapan Tapera ini harus hati-hati dari kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk bisa menabung, sebab 3 persen itu harus diatur melalui kementerian terkait.

Mengenai berlakunya iuran ini, Heru belum bisa memastikan sebab masih fokus dalam tahap penerapan BP Tapera untuk ASN dan meluas ke pegawai BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta. (Halfa Gia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.