BERITA INSPIRA – Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya popularitas belanja online, sehingga berdampak pada para pedagang di pusat perbelanjaan offline. Hal ini juga dirasakan oleh para pedagang di pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta. Para pedagang merasakan tekanan yang signifikan terhadap omzet penjualan mereka.Para pedagang di Tanah Abang mengklaim bahwa e-commerce telah mengambil sebagian besar pelanggan mereka.
Berangkat dari keresahan tersebut, para pedagang meminta pemerintah untuk menghapus e-commerce. Hingga pada beberapa waktu lalu, secara resmi pemerintah melarang social e-commerce dan melarang TikTok menyediakan fitur yang memungkinkan adanya transaksi seperti di TikTok Shop.
Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Yang mengatur tentang Perizinan, Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Setelah penutupan layanan TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023) lalu, kini para konsumen tidak bisa lagi membeli barang melalui aplikasi tersebut. Alasan larangan operasional TikTok Shop sebenarnya adalah melindungi produk pasar lokal dari impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar.
Setelah aksi penutupan TikTok Shop, pusat perbelanjaan Tanah Abang terlihat kembali ramai didatangi pembeli. Namun, ternyata para pedagang tetap merasakan dampak yang sama seperti sebelumnya. Para konsumen masih tetap memilih untuk belanja secara online, karena efisiensi waktu dan tenaga. Dan secara harga pasar, barang yang dijual di online shop jauh lebih murah dibanding dengan pasar tradisional.
“Tolong hapuskan TikTop Shop, Lazada, Shopee. Tolong Kami Pak” tulisan pada sebuah poster yang tersebar di media sosial. Maka dari itu, para pedagang di pasar tradisional khususnya Pasar Tradisional, meminta e-commerce lain seperti shopee dan lazada juga turut ditutup. Hal tersebut ramai menjadi perbincangan di sosial media.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan turut menanggapi hal tersebut. Namun, menurutnya pemerintah tidak mungkin bisa mengabulkan permintaan para pedagang tradisional. Maka dari itu, Mendag meminta para pedagang untuk ikut menjual produknya secara online. Ia juga mengatakan akan membantu mengajari para pedagang yang mengalami kesulitan saat mencoba penjualan online.
“Digital itu keniscayaan, memang lama-lama akan digital. makanya diatur” ujar Mendag dikutip dari tempo.co (Citra)**