BERITA INSPIRAINTERNASIONALNASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Paulus Tannos Ditangkap! KPK Lakukan Ekstradisi Di Singapura

Tribunnews.com

BANDUNG INSPIRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Paulus Tannos seorang buronan dalam kasus korupsi tahun 2019 pada proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Singapura. Penangkapan ini telah menandai berakhirnya pelarian Tannos yang telah berlangsung selama lima tahun.

Tersangka ditangkap pada saat melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” Ujar Wakil Ketua KPK saat itu dikutip dari news.detik.com

KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk terkait proses ekstadisi Tannos ke Indonesia.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” Ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK dikutip dari CNN Indonesia.

Penangkapan ini merupakan permintaan Pemerintahan Indonesia dengan diturunkan para pekerja KPK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas Singapura dalam penangkapan tersebut guna memastikan penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi ini. Pada kasus ini diperkirakan Paulus Tannos mendapatkan keuntungan diduga hingga 145,85 Miliar rupiah yang dimasukan ke dalam PT Sandipala Arthaputra, ia merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut.

Setelah proses ekstradisi selesai, KPK berencana langsung segera membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk melakukan pertanggung jawaban atas perbuatannya. (Dista Amelia)**

Artikel Lainnya :  Hari Pers Nasional dan Pemilu 2024, FORKOWAS Lakukan Do'a Bersama

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.