Paradoks Ribuan Desa: Terdaftar di Negara, Disebut Liar di Kawasan Hutan
BANDUNG INSPIRA – Bayangkan hidup di sebuah desa yang punya kepala desa resmi, nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, bahkan rutin menerima dana desa. Semua administrasi lengkap, semua aturan dipatuhi. Namun, tiba-tiba desa itu disebut “liar” hanya karena berada di dalam kawasan hutan.
Inilah kenyataan yang dialami ribuan desa di Indonesia. Ada hampir 3.000 desa yang berada di dalam kawasan hutan, dan lebih dari 15 ribu desa lain berdiri di tepi-tepinya. Mereka sah secara hukum, tapi seringkali diperlakukan seolah tak ada.
Kondisi janggal ini membuat Komisi V DPR RI angkat bicara. Ketua Komisi, Lasarus, tak menutupi kekesalannya saat rapat dengan Menteri Desa, PDT, dan Menteri Transmigrasi.
“Desa ini semua ada nomor registrasinya, Pak. Bahkan menerima dana desa. Tapi begitu disebut berada di kawasan hutan, keberadaannya jadi dianggap liar,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Lasarus menegaskan, masalah ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara, katanya, tidak boleh kalah. Kementerian harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan malah membiarkan masyarakat desa hidup dalam ketidakpastian.
Bagi Lasarus, persoalan tumpang tindih lahan, peta ruang, hingga konflik dengan masyarakat adat maupun perusahaan tak bisa lagi ditunda. Ini bukan sekadar angka, melainkan nasib ribuan keluarga yang hidupnya bergantung pada tanah yang mereka pijak sejak lama.
“Ini persoalan kompleks. Tapi justru karena itu, negara harus hadir. Pemerintah harus mencari jalan keluar agar masyarakat desa tidak lagi dirugikan,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (Tim Berita Inspira) **


