BANDUNG INSPIRA – Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang digagas oleh Dedi Mulyadi resmi mulai diberlakukan. Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan ramainya pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sejak Kamis (20/3/2025).
Masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa perlu khawatir terhadap tunggakan pajak sebelumnya yang telah dihapuskan. Respon positif ini tercermin dari lonjakan signifikan penerimaan pajak kendaraan hanya dalam waktu satu jam sejak dibuka.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh Samsat di Jawa Barat mencapai Rp2,5 miliar hingga pukul 10.00 WIB. Angka tersebut terus mengalami peningkatan dan tercatat menembus Rp10 miliar hingga siang hari.
Masyarakat yang telah membayar pajak dapat langsung mengecek status pembayaran melalui aplikasi Sapawarga, yang kini telah terintegrasi dengan layanan perpajakan kendaraan bermotor.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi kembali mengajak warga untuk segera memanfaatkan program ini.
Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank nanti dipakai buat Lebaran, habis Lebaran duitnya malah habis, padahal kami sudah ampuni tunggakannya. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dedi mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada yang merasa dipungut biaya di luar aturan, segera laporkan ke media sosial atau langsung ke pihak berwenang,” tambahnya.
Program penghapusan tunggakan pajak ini akan berlangsung hingga 6/6/2025, memberikan waktu cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, serta dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. (Salsa Solihatunnisa)**