GARUT, INSPIRA – Kasus korupsi dan praktik pemberian kredit fiktif di Bank Intan Jabar (BIJ) menggemparkan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus ini terjadi pada masa periode kedua Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakilnya, Helmi Budiman, yang memimpin daerah tersebut selama dua periode. Masa kepemimpinan kedua sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk periode 2019-2024.
Dikutip dari laman pikiranrakyat garut.com, kasus korupsi di BIJ Garut mulai mencuat pada periode kedua kepemimpinan Rudy dan Helmi. Informasi ini terungkap setelah nasabah menghadapi kesulitan dalam proses pencairan dana. Tiga orang warga Garut tersebut mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Mereka merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus BIJ Garut. Kuasa hukum para penggugat, Asep Muhidin, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus kredit fiktif dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023. Dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif tersebut diduga terjadi antara 2018 hingga 2021.
“Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap BIJ Garut menemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut. Hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar,” ujar Asep.
Opik Dewa, Ketua Organisasi Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut yang juga sebagai tokoh pemuda Garut, mengapresiasi Kejati Jabar yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Tentunya saya sangat mengapresiasi, kinerja Kejati Jawa Barat dan mendorong terus untuk mengungkap sampai tuntas. Jangan sampai berhenti dan tenggelam seperti halnya kasus korupsi DPRD Kabupaten Garut,” kata Opik.
Untuk diketahui, proses penyelidikan dimulai sejak akhir 2022, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa. BIJ Garut, yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (51%), Pemerintah Kabupaten Garut (39%), dan Bank BJB (10%), menghadapi krisis keuangan.
Pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tersebut tidak menerima deviden atas penyertaan modal mereka.
“Kasus ini merugikan nasabah, yang tidak dapat mengambil tabungan dan deposito mereka di BIJ Garut. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini semakin membesar,” ujar Opik Dewa.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor BIJ Garut sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif. Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
“Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Allah ini akan mengarah kepada penetapan tersangka,” ungkap Syarief. *(roska)