BANDUNG INSPIRA – Beredar kabar mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Jumat (19/1/2024).
Diketahui akun Facebook tersebut mengunggah sebuah artikel, didalamnya terdapat tata cara mengikuti program dari OJK untuk melunasi pinjol yang berjudul “Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya”.
Artikel tersebut diiringi dengan caption “Assalamualaikum, teman-teman mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan, silahkan dicoba…” tulis salah satu akun Facebook.
Artikel yang disebarkan oleh akun Facebook tersebut mendapat banyak respons. Namun, benarkah OJK memiliki program bantuan untuk melunasi utang pinjol?
Tim Inspira telah menelusuri informasi terkait program bantuan dari OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengunjungi instagram OJK @ojkindonesia.
Terdapat satu postingan OJK yang meluruskan kabar adanya informasi bantuan untuk melunasi hutang pinjol. Dan OJK memberikan keterangan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“HOAX Bantuan Untuk Melunasi Utang Pinjol dari OJK
Sobat OJK,
Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Faktanya informasi ini HOAX ya Sobat.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax.”
Tulis akun Instagram @ojkindonesia pada 18 Januari 2024. (Anis)**