BANDUNG INSPIRA – Kebakaran yang terjadi pada Rabu (09/04/2025) tengah malam di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang. Tata Sariksa, Kota Bandung mengakibatkan kerugian besar bagi para pedagang ruko kayu setempat. Sekitar 30 hingga 40 unit ruko kayu hangus terlahap si jago merah.
Kebakaran di wilayah Sukahaji ini rupanya bukan pertama kali. Diketahui, kebakaran kali ini merupakan kejadian keempat kalinya di kawasan tersebut. Kobaran api berhasil dipadamkan cepat berkat upaya warga yang segara menghubungi petugas pemadam kebakaran. Beruntungnya, api tidak merembet ke rumah warga seperti kebakaran-kebakaran sebelumnya. Kendati demikian, kerugian material cukup besar, terutama di kalangan pedagang yang mengandalkan ruko kayu untuk berjualan.
Pedagang yang kehilangan tempat usaha mereka akibat kebakaran tersebut kini merasa cemas dengan masa depan usaha mereka. Banyak dari mereka yang mengandalkan ruko kayu sebagai tempat berjualan. Teh Neni, salah seorang pedagang menyatakan kebingungannya tentang nasib usahanya.
“Ya, bisa jualan apa lagi kalau udah kebakar kayak gini. Kalau dari material udah jangan dibilang, kita juga terima musibah. Sekarang mah lagi diam dulu aja gimana bagusnya,” ujar Neni.
Para pedagang mengungkapkan harapan besar agar pemerintah bisa memberikan solusi atas musibah ini. Mereka juga meminta agar pihak berwenang memberikan kompensasi untuk kerugian yang telah mereka alami. Pak Roni, seorang pedagang lainnya, berharap agar ada upaya pemerintah untuk membantu mereka memulai kembali usaha mereka, baik dengan menyediakan tempat baru atau bantuan lainnya terkait penempatan usaha.
“Kalau memang kita bisa jualan lagi di sini, alhamdulilah. Kalau memang pemerintah bersedia kita untuk direlokasi ke tempat mana, itu juga syukur alhamdulilah,” ungkap Roni.

Menurut keterangan Roni, sebelumnya sudah ada pemberitahuan di bulan Maret mengenai pemindahan jongko yang harus segera dikosongkan. Masyarakat merasa janggal karena kebakaran kali ini bertepatan dengan persidangan tanah sengketa yang dilaksanakan hari ini, Kamis (10/04/2025) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA. Namun, berdasarkan info terbaru yang diterima, persidangan terkait kasus ini akan dilanjutkan minggu depan pada Kamis (17/04/2025).
Tak hanya membuat kerugian, kebakaran ini juga menimbulkan kebingungan mengenai status lahan tempat mereka berjualan. Tanah yang sebelumnya digunakan sebagai lahan garapan kini menjadi sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Para pedagang pun berharap agar pemerintah segera memberikan keputusan yang jelas mengenai status lahan tersebut, karena mereka merasa terhimpit oleh ketidakpastian hukum dan masalah kepemilikan tanah yang masih berlangsung. (Deyvanes Nuruwe)**