BANDUNG INSPIRA – RS Medistra Jakarta Selatan diduga membatasi para pegawainya untuk mengenakan hijab setelah beredar surat yang ditulis oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen Rumah Sakit Medistra ramai di sosial media.
Dalam surat tersebut, dokter Diani mempertanyakan mengenai persyaratan berpakaian di RS Medistra karena menurutnya beberapa saat yang lalu, kerabatnya yang mendaftar sebagai dokter umum mendapat pertanyaan dalam wawancara mengenai apakah dirinya bersedia untuk membuka hijab apabila diterima di rumah sakit tersebut.
“Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara. Menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS Internasional, sehingga timbul pertanyaan Apakah bersedia membuka Hijab jika diterima,” tulis dokter Diani.
“Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan RASIS. Dikatakan RS Medistra berstandar Internasional tetapi kenapa masih RASIS seoerti itu?” lanjutnya.
Karena kekecewaan tersebut, dokter Diani akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dan dirinya menyatakan sama sekali tak ada penyesalan atas pilihannya.
“Tidak perlu menyesal, Insya Allah rezeki ada dimana pun,” ungkapnya kepada media.
Mendengar kabar tersebut, beberapa fraksi yang menjabat di DPRD DKI Jakarta menyuarakan desakan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Achmad Yani meminta supaya Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh manajemen RS Medistra Jakarta Selatan.
“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” tegas Yani (1/9).
Menanggapi isu tersebut, RS Medistra menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf serta menyesali terjadinya kesalahpahaman dari proses interview yang dilakukan oleh karyawannya.
Pada surat klarifikasi yang dituangkan dalam 5 poin diantaranya tertulis bahwa RS Medistra selalu patuh dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk senantiasa menghargai keberaaman serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan tanpa memandang gender, suku, ras, agama, dan golongannya (SARA).
RS Medistra juga mengkonfirmasi bahwa sudah ada peraturan kepegawaian yang mengatur tentang standar penampilan dan perilaku yang di dalamnya sama sekali tidak melarang penggunaan hijab bagi para pegawainya.
Dalam poin ke-4 disampaikan atas kesalahanpahaman yang terjadi saat ini manajemen telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan dan pembinaan kepada karyawan yang dimaksud. Serta tidak lagi mengikutsertakan yang bersangkutan dalam tim interview calon karyawan di RS Medistra. (Raihani)**