BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Menteri ESDM Tanggapi Polemik Blending Pertalite dan Pertamax yang Menyeret Pertamina

kompas.com

BANDUNG INSPIRA – Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan bahan bakar yang mengecewakan banyak pihak. Selain telah melibatkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dugaan pengoplosan Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) ikut mencuat. Kejadian ini memunculkan kritik keras, meskipun pihak berwenang menyatakan bahwa blending bahan bakar tersebut tidak menyalahi aturan asal tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kegiatan blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dapat tergolong hal yang tidak melanggar hukum selama bahan bakar yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (26/02/2025) yang dilansir dalam Antara.

Praktik blending yang dilakukan oleh Pertamina menjadi bahan kecaman masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang merasa dibohongi sekaligus dibodohi dengan taktik yang diberlakukan Pertamina. Sebenarnya, blending merupakan proses yang umumnya dilakukan di kilang minyak atau refinery untuk mengubah spesifikasi bahan bakar agar dapat memenuhi kebutuhan pasar. Tetapi, jika tidak dilakukan transparansi yang memadai, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan.

Direktur Utama Pertamina, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Praktik ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Terkait hal ini, Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM kini telah melakukan langkah-langkah korektif, seperti membatasi pemberian izin impor bahan bakar. Perizinan impor yang biasanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun, kini akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan adanya evaluasi terhadap kualitas bahan bakar yang dipasok.

Artikel Lainnya :  Kunjungan Kerja Ke Kota Bandung, Wakil Presiden RI Akan Hadiri Sejumlah Agenda

“Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi,” tambah Bahlil.

Di sisi lain, pihak PT Pertamina melalui Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo menjelaskan bahwa penambahan zat aditif pada BBM Pertamax (RON 92) adalah langkah yang diambil untuk meningkatkan performa bahan bakar. Penambahan zat aditif ini merupakan praktik umum yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan performa mesin kendaraan. Ega menegaskan bahwa tidak ada proses oplosan yang dilakukan Pertamina dalam produk yang diperjualbelikan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pertamina dan pemerintah untuk lebih tegas dan transparan dalam mengelola bahan bakar. Publik kini menuntut bukti nyata bahwa kualitas dan integritas produk yang beredar tidak akan terganggu oleh praktik-praktik yang merugikan. (Deyvanes Nuruwe)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.