BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Mentan Amran Temukan Pelanggaran Takaran dan HET Produk Minyakita

ekonomi.bisnis.com

BANDUNG INSPIRA – Pasca ramai kasus pertamax oplosan, kini media sosial menyoroti produk minyak goreng Minyakita. Produk ini menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan kecurangan pada takaran kemasan yang tidak sesuai dengan label.

Hal ini kemudian diperkuat oleh Amran Sulaiman, Menteri Pertanian yang melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (08/03/2025). Amran menemukan Minyakita dengan takaran yang kurang dari semestinya. Dalam kemasan 1 liter, Amran menemukan isinya hanya dalam kisaran 750–800 mililiter.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” ujar Amran.

“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” tambahnya.

Diketahui, Minyakita yang tidak sesuai berasal dari tiga produsen yang berbeda. Ketiganya yakni, PT Artha Eka Global Asia di Depok Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang Banten.

Amran menegaskan hal tersebut merugikan masyarakat terutama di bulan Ramadan. Ia meminta kepada produsen yang terbukti bersalah untuk diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran.

Ia juga menyoroti harga Minyakita di pasaran yang menyentuh harga Rp18.000, sementara seharusnya Minyakita memiliki HET Rp15.700 per liter.

Hal serupa juga disampaikan Brigjen Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri. Ia menyebut telah meluncurkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.

Artikel Lainnya :  Anak Buahnya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Lutfi

Satgas Pangan kemudian menguji kemasan botol ukuran 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara serta Minyakita kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Helfi dari laman Antara.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian kemudian berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.