BERITA INSPIRANASIONAL

Menparekraf Buka Peluang Revisi Usai Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75% Banyak Diprotes

Sumber foto : Pexels/wendywei

BANDUNG INSPIRA – Setelah menerika banyak keluhan dari pelaku pariwisata di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ungkap bahwa kebijakan kenaikan pajak tarif hiburan dari semula 15% menjadi 40-75% masih dapat direvisi.

Dilansir Antara (11/1/2024), Sandiaga Uno mengatakan seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor pariwisata semakin kuat dan bisa lebih banyak menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.

Sandiaga juga menjelaskan upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia yang memiliki peran besar dalam perekonomian negara.

Menteri Sandiaga Uno mengakui terdapat banyaknya keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat dan upaya menguji kembali atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT).

Adapun tarif PJBT diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut disahkan pada 5 Januari 2022, menyebutkan khusus tarif PJBT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sesuai dengan pasal 58 ayat 2. (Anis)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.