BANDUNG INSPIRA- Dalam hukum islam, zina di klasifikasikan menjadi dua jenis utama, ada Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Untuk Zina Muhsan ini merujuk pada zina seseorang yang telah baligh, berakal sehat dan pernah menikah, hukuman di dunia bagi pelaku zina muhsan ini adalah rajam (dilempari batu hingga meninggal dunia), namun hukuman rajam dimasa sekarang tidak lagi diterapkan karena berbagai pertimbangan, termasuk interprestasi hukum dan konteks sosial.
Untuk Zina Ghairu Muhsan merujuk pada seseorang yang belum pernah menikah dan belum pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan, ditujukan kepada perawan dan perjaka. Hukuman di dunia bagi pelaku Zina Ghairu Muhsan ini adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan selama satu tahun, hukuman ini terdapat dalam Q.S An-Nur ayat 2 yang artinya:
“Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
إِنَّ اللّٰـهَ يَغَارُ ، وَإِنَّ الْـمُؤْمِنَ يَغَـارُ ، وَغَيْـرَةُ اللّٰـهِ أَنْ يَأْتِـيَ الْـمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allâh itu cemburu, dan sesungguhnya seorang Mukmin itu juga cemburu. Dan kecemburuan Allâh itu akan timbul bila seorang hamba melakukan apa yang diharamkan oleh Allâh atasnya”.
Dilansir dari almanhaj.or.id, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.
… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’”
Dan akan ada tiga golongan manusia pada hari Kiamat kelak, Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka dan akan mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, penguasa yang berdusta, dan orang miskin yang sombong, penjelasan tersebut berdasarkan Hadist dari Abu Hurairah RA. (Salsa Solihatunnisa)**