Nur Efendi (Board Of Trustee Rumah Zakat, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UNISBA Bandung)
Menjelang awal tahun 2023, Respon masyarakat beragam: mulai dari mempertanyakan, menolak memberikan zakat kepada lembaga tersebut, mendorong menyerahkannya langsung kepada mustahik, mengajak agar berzakat dengan lembaga-lembaga dan juga lainnya.
Dalam tulisan “Zakat Outlook 2023” (Republika, 30 Desember 2022), penulis sebenarnya sudah merekomendasikan agar lembaga zakat benar-benar independen dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, karena hal tersebut akan berdampak terhadap kredibilitas lembaga zakat (Indeks Literasi Zakat 2022). Dengan beragam pandangan tersebut, perlu dipastikan bahwa melalui metode apapun, ketentuan dana zakat sudah diatur untuk disalurkan kepada mustahik yang memang berhak menerima dana zakat.
Dalam sejarah peradaban Islam, penyaluran zakat dan sedekah dapat diberikan langsung baik kepada penerima manfaat (mustahik) dan juga kepada amil (pengelola) zakat. Pada era Rasulullah dan Sahabat misalnya, praktik pengelolaan zakat oleh institusi sudah dilakukan. Artinya, sudah ada pemungut dan pengelola zakat, sebagaimana firman Allah dalam surat At Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Dengan ayat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya No. 8 tahun 2011 menjelaskan bahwa amil berperan mengumpulkan zakat dari muzakki.
Dalam Fatwa MUI tersebut, dijelaskan praktik pengambilan dan pengelolaan zakat yaitu ketika Nabi Muhammad mengutus Muadz ke Yaman untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya (HR Bukahri), seorang laki-laki dari bani Al- Asdi yang bernama Ibnu Al-Lutbiyyah sebagai Amil zakat di daerah bani Sulaim (HR Bukhari dan Muslim) hingga praktik pengelolaan zakat dilakukan oleh para khualfaurasyidin setelahnya.
Karenanya, mendasarkan ayat Alquran dan hadits juga beberapa kaidah fikih, MUI menetapkan bahwa amil (pengelola) zakat dapat berupa seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat.
Pentingnya Pengelolaan Zakat Secara Profesional
Di Indonesia, sejarawan Ricklefs (2008) mencatat bahwa setelah reformasi tahun 1998, muncul beragam lembaga filantropi Islam yang semakin profesional dan menjadi sebuah gerakan sosial masyarakat yang berperan dalam perjalanan bangsa Indonesia. Hal ini kelak ditandai dengan hadirnya Forum Zakat (FOZ) pada tahun 1997, hingga lahirnya Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 yang mengatur pengelolaan zakat secara profesional.
Dalam pasal 22, zakat dapat diberikan muzakki melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). UU Zakat juga mengatur proses pengelolaan zakat mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan. Dengan pengelolaan zakat melalui lembaga zakat, proses pengelolaan zakat diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran dalam setiap prosesnya. Mengapa?
Pertama, setiap lembaga zakat harus memastikan bahwa proses pengelolaan zakatnya sesuai dengan syariah. Karenananya, setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) pasti memiliki Dewan Pengawas Syariah yang tersertifikasi sehingga dapat dipastikan bahwa proses pengelolaan zakat melalui lembaga sesuai syariah. Selain itu, lembaga zakat juga diawasi dan diaudit secara syariah oleh Kementerian Agama.
Kedua, lembaga zakat harus memastikan distribusinya tepat sasaran. Lembaga Amil Zakat memiliki mekanisme distribusi, bahkan sebagian sudah terstandardisasi. Sebagai contoh, tim distribusi zakat akan melakukan assessment, survei, pendampingan, serangkaian verifikasi agar dana zakat yang disalurkan betul-betul tepat diterima 8 asnaf mustahik. Ketika ada seorang muzaki yang ingin menyalurkan zakatnya langsung ke mustahik, yang perlu diperhatikan adalah bahwa penerima zakat tersebut masuk dalam kriteria penerima zakat.
Ketiga, lembaga zakat tidak hanya mendistribusikan dengan sekali bantuan langsung habis, melainkan menyalurkan dana zakat dalam bentuk program dan pemberdayaan jangka panjang melalui program seperti pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi. Dalam Jurnal Iqtishaduna (2020) berjudul “Pengaruh Dana Zakat terhadap Pembangunan Manusia di Indonesia”, Karuni menyatakan bahwa variabel zakat berkontribusi sebesar 52% dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dibandingkan variable luar zakat.
Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dana zakat dapat membantu penduduk dalam meningkatkan tingkat pendapatan melalui program produktif dan pemberdayaan. Riset tersebut juga menunjukkan adanya relasi antara semakin besar dan efisien zakat yang dikelola dan didayagukanan oleh lembaga zakat, semakin tinggi pula kemampuan penerima zakat secara ekonomi untuk mengakses hasil pembangunan ekonomi.
Beberapa penelitian pengaruh pengelolaan dana zakat terhadap ekonomi masyarakat juga sudah banyak dilakukan. Sudiana & Baehaqi (2022) dalam “ Filantropi Islam Dan Kontribusi Forum Zakat (FOZ) Dalam Penanganan Covid-19 Di Indonesia” mencatat peran LAZ yang bergabung dalam Forum Zakat (FOZ) dalam penanganan di masa pandemi. Data lainnya, Rumah Zakat pada tahun 2022 mencatat 15% mustahik keluar dari garis kemiskinan dengan ukuran Cibest dan Index Zakat Nasional.
Selain tiga hal diatas, seperti diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, para muzaki yang berzakat melalui lembaga zakat akan mendapatkan bukti telah menunaikan zakat. Bukti ini dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Dengan semakin profesionalnya lembaga-lembaga zakat, muzaki tidak perlu lagi menyalurkan zakatnya secara langsung tetapi melalui lembaga sehingga zakat di Indonesia betul-betul dapat memberdayakan mustahik.