BERITA INSPIRA – Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh oknum pria berseragam pegawai negeri sipil (PNS) terekam CCTV menghebohkan media sosial.
Dalam video yang beredar melalui detikSumbagsel pada Rabu (20/9/2023), terlihat seorang siswi SMA yang memarkirkan kendaraan motornya di depan sebuah warung. Tak lama setelah itu, datang pria berseragam tersebut menggunakan sepeda motor dari arah yang sama dan mendekati sepeda motor milik korban.
Setelah mendekati motor korban, pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di dasbor sepeda motor. Aksi pencurian tersebut terjadi dengan sangat cepat. Tidak sampai 5 detik, pelaku sudah berhasil membawa pergi handphone korban.
Peristiwa ini terjadi di dekat minimarket di kawasan Paal VI, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa (19/9/2023).
Paman korban yang bernama Irman membenarkan bahwa kejadian tersebut memang dialami oleh keponakannya. Korban berinisial ‘E’ merupakan siswi SMA di Kota Jambi. Saat kejadian, korban meminjam motor dari pamannya tersebut untuk pergi ke sekolah.
Iptu Juni Sianipar yang merupakan Kanit Resmob Polda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari munculnya video yang beredar tentang pencurian HP yang dilakukan oleh oknum PNS Kota Jambi.
Setelah diadakan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Pelaku bernama Mardono (35), yang merupakan warga Jalan Marsda Surya Dharma, Kota Jambi.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Disperindag untuk mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan” ungkap Kanit Resmob Polda Jambi, dikutip dari detiknews.
Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi beserta barang bukti yakni sepeda motor yang digunakannya ketika aksi pencurian.
Dari hasil keterangannya, pelaku menjelaskan bahwa itu merupakan aksi pertamanya. Aksi pencurian dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi yang tak lain untuk tambahan uang Rokok. Atas dasar tersebut, Pemkot Jambi dengan tegas tidak akan memberikan bantuan hukum bagi pelaku.
Kabag Hukum Pemkot Jambi yakni Gempa Alwajon Putra juga turut bersuara, Ia mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku tidak ada sangkutannya dengan kedinasan, sehingga tidak mendapat bantuan hukum.
Dari penuturan tersebut, Gempa juga menjelaskan ada beberapa contoh kasus yang diberikan bantuan hukum, misalnya PNS yang menabrak warga dengan tidak sengaja ketika sedang menjalankan tugasnya.
Sedangkan, untuk tidakkan pencopotan status kepegawaian pelaku yang bersangkutan baru bisa diputuskan setelah adanya putusan resmi dari pengadilan.(Citra)**