• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung

InspiraTV 20 February 2024 0 Comments

KAB. BANDUNG, INSPIRA – Terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, seperti diketahui sebelumnya melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023 lalu.

Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung, dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang, akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana, namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Kemudian memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan oleh Hakim PN Bale Bandung PK, dikarenakan mengajukan kekhilafan Hakim, dan terpidana tidak mengajukan, serta tidak adanya novum baru.

Petugas PN Bale Bandung menambahkan, penolakkan tetap dilakukan, dan pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan, dan berkas terkirim oleh PN Bale Bandung pada 5 Februari 2024.

“Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung, namun berkas tetap dikirim dan Jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag,” kata Petugas PN Bale Bandung.

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, Jaksa Mengajukan Memori PK berdasarkan perkara, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, mengurai, azas UU TPPU, yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, maka detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset dengan beberapa lokasi.

“Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum agar lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah,” pungkas Petugas PN Bale Bandung.

Seperti diketahui Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty beberapa waktu lalu datang langsung dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, (22/1/2024), dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK, seperti diketahui, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara adalah Ronny Perdana Manulang. *(roska)

Previous Post
62 Coffee Meals Purwakarta, Jadi Tempat Nongkrong Rekomendasi Berkonsep Rumah Tua
Next Post
Dede Yusuf dan Saeful Bachri Berikan Santunan Kepada Keluarga Petugas TPS Yang Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran
BERITA INSPIRA

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran

12 March 2026
Harmony of Ramadan Summarecon Mall, Hadirkan Festival Budaya Hingga Promo
Uncategorized

Harmony of Ramadan Summarecon Mall, Hadirkan Festival Budaya Hingga Promo

12 March 2026
Polresta Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Buka Puasa Bersama
BERITA INSPIRA

Polresta Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Buka Puasa Bersama

12 March 2026
IPDN Siap Alokasikan Anggaran Dari Bantuan Presiden RI Untuk Pembangunan Infrastruktur
BERITA INSPIRA

IPDN Siap Alokasikan Anggaran Dari Bantuan Presiden RI Untuk Pembangunan Infrastruktur

12 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us