• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA

Melanggar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman

Tri Widiyantie 07 May 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman. (Dira)**

Previous Post
200 Praja IPDN Gelar Latsitardanus ke-XLIV, Rektor: Bentuk Pengabdian dan Karya Bakti Nyata
Next Post
416 Peserta Calon PPK Ikuti Tes CAT, Pj Wali Kota: Harus Berintegritas

Berita Lainnya

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya
BERITA INSPIRA

Bazar Murah Sesi 2 Kembali di Gelar Pemkot Bandung, ini Jadwal dan Lokasinya

01 March 2026
Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 
BERITA INSPIRA

Timur Tengah Memanas,WNI di Arab Harus Tetap Tenang 

01 March 2026
Akhir Ramadan Jadi Ujian Besar Kota Bandung Dalam Mengatasi Penumpukan Sampah
BERITA INSPIRA

Sampah Hanya Bisa Diselesaikan dengan Perubahan Pola Pikir 

01 March 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
BERITA INSPIRA

Ramon On Fire! Persib Siap Bawa 3 Poin Dari Surabaya

01 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us