Mataloka Kawal Kasus Hukum Gagalnya Festival Konser K-Pop Senilai Hampir Rp 10 Milyar
BANDUNG INSPIRA – PT Mata Cakrawala Asia (Mataloka) melalui kuasa hukumnya, Ilham Yuli Isdiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/2) untuk menindaklanjuti hasil Gelar Perkara Khusus terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana hampir Rp 10 milyar. Kasus ini menyeret seorang oknum salah satu promotor senior
berinisial A yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam mendatangkan artis internasional ke Indonesia.
Kuasa hukum Mataloka menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif setelah gelar perkara khusus pada 22 Januari lalu mengungkap sejumlah fakta baru.
“Kami hadir untuk menanyakan progres pasca-gelar perkara. Fakta-fakta yang sebelumnya tertutup kini mulai terbuka, dan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dana oleh terlapor A,” tegas Ilham Yuli Isdiyanto di Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari ketidak ketidaktransparanan penggunaan dana binding fee proyek Festival K-Pop pada Oktober 2025 yang rencananya akan mendatangkan artis salah satu member BTS dan beberapa artis korea lain nya.
“Klien kami percaya karena track record terlapor yang sukses menangani artis-artis internasional. Namun sangat disayangkan, dalam kerjasama kali ini komunikasi menjadi tidak transparan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan,” tambah Ilham.
Mataloka menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana hampir Rp 10 milyar tersebut.
Seperti diketahui, ringkasan fakta hukum terkait perselisihan Mataloka dengan terlapor A, pada Juli 2025: Mataloka menyerahkan dana investasi (binding fee) sebesar hampir Rp 10 milyar kepada mitra kerja berinisial A untuk proyek konser K-Pop.
Selanjutnya bulan Oktober 2025 konser gagal terlaksana, terlapor A tidak mampu memberikan transparansi
penggunaan dana yang telah diterima. Mataloka telah melayangkan dua kali somasi dan melakukan tiga kali mediasi, namun terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
Berlanjut pada 22 Januari 2026 pasca pelaporan ke Polda Metro Jaya, dilakukan Gelar Perkara Khusus, ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian informasi tidak sesuai fakta dan penyimpangan penggunaan dana dari tujuan awal.
Untuk itu, kuasa hukum Mataloka meminta penyidikan dapat di lakukan se objektif mungkin guna melindungi hak-hak klien atas kerugian miliaran rupiah tersebut. (Tri/Tim Berita Inspira)**
Keterangan Foto: Kuasa Hukum Mataloka (ki-ka) Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH dan Zia Ul Fattah Idris, SH ,C.Med
mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Februari 2026.


