BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWSNASIONAL

Masyarakat Lapor KPK, Bupati Hengki Kurniawan Sebut Bagian Bentuk Kontrol Sosial

BANDUNG BARAT, INSPIRA – Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berpendapat bahwa pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kontrol sosial dari masyarakat.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dilaporkan ke KPK oleh Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz terkait soal mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Perlu saya sampaikan, pelaporan ke KPK itu bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pemerintah. Ini bentuk peran aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan,” kata Hengki Kurniawan di Padalarang, Sabtu  13 Mei 2023.

Oleh karenanya, Hengki mengatakan dirinya perlu menjelaskan persoalan dugaan mal administrasi dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV tersebut.

“Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB sudah melaksanakan mekanisme rotasi, promosi dan mutasi secara profesional. Semua dijalankan secara normatif,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” kata Hengki.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas eselon IV.

Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” tandasnya.

Persoalan mutasi, rotasi dan promosi pejabat eselon III dan IV sudah mencuat sejak awal 2023 hingga sempat dilaporkan ke Kejati Jabar.

Ketika itu, Inspektorat KBB juga menindaklanjuti persoalan tersebut. Bahkan ada dua nama pejabat yang disebut-sebut sudah dimintai keterangan.

“Sekali lagi secara aturan tidak ada yang dilanggar semua sudah mengacu pada aturan,” tegas Inspektur KBB Yadi Azhar.

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah mengklarifikasi ke BKPSDM KBB. Secara mekanisme tidak ada aturan yang dilanggar.

“Untuk mutasi, rotasi, dan promosi eselon III dan IV sudah melalui pembahasan di Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat. Semua mekanisme ditempuh, mulai pengusulan pejabat dari setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Kemudian TPK melakukan penilaian kinerja pejabat yang diusulkan, track record, dan sebagainya,” tukasnya. *(juna)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.