FEATUREHIJRAHJEJAK IMANNASIONALRISALAH

Masih Maraknya Aksi Kriminal di Indonesia: Menggali Perspektif Agama terhadap Tindakan Kriminal

BANDUNG INSPIRA – Rabu, (19/07/2023) dua pelaku pencurian motor tertangkap oleh warga saat melancarkan aksinya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya sempat melarikan diri ke atap rumah warga, pada akhirnya keduanya pun tertangkap dan diamuk massa lalu dilarikan ke RSUD Tanjung Priok karena mengalami luka-luka.

Dikutip dari Dalamislam.com, Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara begitu pun dalam pandangan Islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 188)

Maka itu, untuk memberikan efek jera maka agama Islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Namun, hukuman ini tidak dibuat begitu saja namun mengacu pada ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya. (tam)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.