BANDUNG INSPIRA – Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengubah skema pemberian subsidi LPG menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dilansir dari detikfinance, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pada saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian ESDM bersama DPR. Menurutnya, pembahasan ini muncul karena keluhan mengenai sasaran pemberian subsidi untuk LPG 3 kg yang tidak tepat. Tercatat sebanyak 80% penggunanya merupakan masyarakat yang mampu.
Pemberian subsidi ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya dapat dipastikan bahwa penerima benar-benar berhak dan tepat sasaran. Karena masih banyak hal yang harus dibenahi dari DTKS, diperkirakan bahwa perubahan skema pemberian subsidi ini baru akan diuji coba pada akhir 2025 dan jika benar akan diubah, kebijakan ini akan mulai berjalan pada 2026 mendatang.
Diperhitungkan kurang dari 5% penerima tidak memiliki rekening bank karena tempat tinggal yang terlalu pelosok sehingga hal tersebut juga menjadi bahan pertimbangan yang lainnya untuk melaksanakan penggantian skema pemberian subsidi.
Dengan asumsi bahwa LPG 3 kg seharga Rp 33 ribu per tabung dan kebutuhan setiap keluarga sekitar 3 tabung per bulan, maka pemberian subsidi tunai langsung diperkirakan menyentuh sekitar Rp 100 ribu per bulannya.
“Misalnya satu keluarga menggunakan LPG 3 kg tiga tabung per bulannya. Di dalam satu tabung itu kan subsidi pemerintah Rp 33 ribu, nah jadi mereka akan menerima setiap bulannya ke rekening itu Rp 33 ribu kali tiga, yaitu Rp 99 ribu. Nah, itulah yang diterima,” kata Eddy kepada detik.
Namun, jumlah bantuan langsung tunai ini belum bisa dipastikan dan jumlahnya akan berbeda tergantung pada penerimanya. Akan ada beberapa kelompok masyarakat yang mendapat tambahan BLT ini, seperti mereka ygn membuka usaha miko, kecil, dan menengah (UMKM) ataupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan sosial seperti yayasan yang menampung anak yatim piatu.
“Itu juga nanti aka nada pengecualian untuk UMKM. UMKM nanti juga harus didaftarkan untuk menerima secara langsung. Jadi mereka-mereka yang masuk dalam kategori usaha UMKM, termasuk di antaranya yang melaksanakan kegiatan sosial misalnya yatim piatu, puskesmas gitu ya, itu mereka tetap berhak mendapat itu. Asal mereka mendaftarkan diri dan nanti akan ditransfer ke rekening mereka,” (Raihani)**