BERITA INSPIRANASIONAL

Masa Jabatan Selesai! Ini Uang Pensiun yang Akan Didapat Presiden dan Wakil Presiden

BANDUNG INSPIRA – Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden pada Oktober 2024 akan tetap menerima fasilitas keuangan dari nega yang berupa uang pensiun selama masa purna tugasnya.

Peraturan mengenai hal tersebut tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden seeta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 di peraturan tersebut disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Di dalam aturan yang sama, besaran yang pensiunan yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir yang mereka dapatkan.

Saat ini tercatat bahwa gaji presiden mencapai Rp30,2 juta yang mana enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang berkisar Rp5 juta.

Presiden dan juga Wakil Presiden yang sudah pensiun tak akan lagi menerima uang tunjangan lain seperti saat menjabat.

Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah serta perawatannya disediakan oleh negara yang mana hal tersebut mencakup biaya pemakaian listrik, air telepon, hingga perawatan kesehatan keluarga.

Tak hanya itu, pensiunan presiden juga akan mendapat mobil dinas serta fasilitas keamanan. (Raihani/Hasna)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.