Makan Tenang, Usaha Nyaman: Sertifikat Halal Gratis untuk Warteg dan Sejenisnya
BANDUNG INSPIRA – Kabar gembira bagi pemilik Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan warung-warung makan sejenis di seluruh Indonesia. Mulai sekarang, mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan—yang akrab disapa Babe Haikal—dalam acara Coffee Morning bersama media di Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
“Teman-teman pemilik Warteg, Warsun, Warung Padang, sekarang bisa ikut program sertifikasi halal gratis. Ini bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis,” ujar Babe Haikal, seperti dikutip dari InfoPublik, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, cara mengurusnya pun sederhana. Para pelaku usaha cukup mengajukan sertifikasi melalui skema self declare—pernyataan halal dari pelaku usaha—dengan pendampingan resmi dari BPJPH. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 Juli lalu.
Menurut Babe Haikal, langkah ini diambil agar warung-warung tradisional Indonesia lebih mudah mendapatkan pengakuan halal. Harapannya, warung Nusantara bisa bersaing dengan restoran cepat saji luar negeri yang semakin menjamur di kota-kota besar.
“Kita ingin warteg, warsun, dan warung Padang punya standar yang baik. Dengan sertifikat halal, mereka lebih dipercaya konsumen dan punya daya saing yang kuat,” jelasnya.
Tak hanya soal standar, Babe Haikal juga menyinggung pentingnya menjaga selera Nusantara tetap hidup. “Anak-anak sekarang banyak makan di franchise luar negeri. Padahal kita punya Soto Betawi, Soto Bogor, sate, rendang, dan banyak menu lain yang tak kalah enak. Kalau warung Nusantara sudah bersertifikat halal, orang makin yakin untuk menikmatinya.”
Selain itu, BPJPH juga memastikan adanya pengawasan berkala agar kehalalan produk benar-benar terjamin.
Untuk bisa ikut program gratis ini, ada beberapa syarat sederhana yang harus dipenuhi pemilik warung. Misalnya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala usaha mikro-kecil, omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, bahan-bahan sudah dipastikan halal, hingga proses produksi yang sederhana dan tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal.
Lewat langkah ini, pemerintah berharap jutaan warung makan khas Indonesia bisa naik kelas, tetap dipercaya masyarakat, dan terus menjadi bagian dari identitas kuliner bangsa. (Tim Berita Inspira) **
Keterangan Foto:
Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025). (Foto Humas BPJPH)


