BANDUNG INSPIRA – Satnarkoba Polres Cianjur Jawa Barat berhasil menangkap mahasiswa dengan inisial MF (23) asal Cianjur yang diduga sebagai pengedar ganja, dengan menyita ganja seberat 0,5 kilogram yang dikirim pelaku melalui jasa pengiriman barang pada Sabtu (10/2/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan mahasiswa pengedar ganja tersebut berawal dari kerucigaan Polisi setelah mendapatkan laporan dari kurir ekspedisi yang beberapa kali mengantarkan paket ke alamat pelaku.
“Kami langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan, dan saat kurir hendak mengantarkan paket ke alamat pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan setengah kilogram ganja kering dalam paket,” ungkap Septian dikutip dari PRFMNews pada Minggu (11/2/2024).
Terduga pelaku MF kemudian langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangannya. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Septian menambahkan, ganja tersebut dipesan oleh MF secara online dari bandar luar kota. Pelaku mengaku sudah mengedarkan ganja sebanyak empat kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023. Selain diperjualbelikan, pelaku juga mengkonsumsi ganja kering tersebut.
Dalam keterengannya pada pihak kepolisian, MF mengaku uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan membeli kebutuhan sehari-hari.
“Modal awal (menjual ganja) pinjam ke pinjol, jadi untungnya untuk menutupi cicilan pinjol, ada juga yang dipakai untuk judi online, sisanya dipakai makan,” tambah Septian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MF akan dijerat dengan pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tiaranissa)**