KABUPATEN BANDUNG – Dalam menyambut bulan penuh berkah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menggelar Literasi Media dengan tajuk “Siaran Ramah Anak dan Perempuan” bersama puluhan ibu ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang Kabupaten Bandung. Rabu (13/3/2024).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet, mengatakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting apalagi perempuan merupakan pilar utama dalam agama dan negara, dan berbagai undang-undang telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.
“Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara, saking pentingnya perempuan ini berbagai undang undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya Jika perempuannya di rusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Al Quran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya,”ungkapnya.
Meskipun demikian, catatan KPID Jawa Barat menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat duduki peringkat pertama dalam kasus pelanggaran.
“Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023 kami mencatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran diantaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan Perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang di tayangkan tidak sesuai pada jam nya,”terangnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, Dr. Adiyana Slamet berharap, agar pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara. Dr. Adiyana Slamet menegaskan bahwa perempuan yang memiliki pemahaman yang kuat akan memperkuat kedudukan agama dan negara, sehingga tidak akan tergoyahkan oleh apapun.
“Maka kami berharap sesuai amanat undang undang bahwa jika perempuan ketika kuat pemahamannya, maka yakinlah bahwa tiang agama, tiang negara itu kuat tidak bisa di goyangkan oleh apapun,”pungkas Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet.
Hal senadapun di ungkapkan, Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad.
Dalam momentum bulan yang pernuh berkah dan rahmat ini, diharapkan menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai nilai kebaikan, seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Adapun di bulan Ramadhan ini, kami menyiapkan aturan main yang menjadi keharusan untuk di penuhi oleh lembaga penyiaran, mulai dari kepatutan busana, tidak menampilkan muatan seks, tidak menampilkan adegan erotis, tidak melakukan cacian hingga makian kasar, dan kami harap ini bisa menjadi momentum untuk lembaga penyiaran untuk melahirkan program yang ramah anak dan perempuan untuk masa depan penerus bangsa,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Praktisi Komunikasi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan selain hal tersebut telah di atur dalam Undang-undang dan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Lembaga Penyiaran, namun tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan, dapat memberikan berbagai dampak buruk baik secara fisik maupun psikis.
“Dampaknya jelas sangat buruk untuk anak maupun perempuan, mulai dari Lupa Waktu, Meningkatkan Daya Konsumtif, Membuat angan angan menjadi terlalu tinggi, mengganggu pengelihatan, hingga Meniru hal hal yang tidak pantas akibat tayangan yang tidak sehat, bahkan tidak sedikit juga kita temukan berbagai kasus yang dilakukan oleh anak anak kita akibat terinspirasi tayangan TV dan sayangnya hal yang di tiru itu bukan hal baik melainkan hal yang tidak manusiawi,” terangnya.
Selaras dengan Neneng, Akademisi Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar menilai, peran orang tua dalam mengawasi tayangan yang di saksikan oleh anak pun menjadi hal yang tak kalah penting untuk di perhatikan.
“Meskipun memang sudah ada regulasi yang mengatur untuk berbagai tayangan dari Lembaga Penyiaran, peran orang tua pun tetaplah penting dalam mengawasi anak ketika menyaksikan TV ataupun mendengarkan Radio, guna meminimalisir dampak negatif yang di timbulkan dari tayangan TV maupun Radio,”tandasnya.
Apresiasi besar pun di berikan, Penasihat Mesjid Besar Soreang, Budhi Muthahar Busro. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan, agar masyarakat memahami pengaruh dari media bahkan media sosial untuk anak anaknya, apalagi anak merupakan aset besar bangsa yang akan meneruskan estafet pembangunan bangsa. *(e.nirmayadi)