Uncategorized

Laporan BKN dan KASN Masuk Babak Baru, Rotasi Mutasi 97 KBB Peluang Tinggi Batal

BANDUNG BARAT, INSPIRA – Laporan Sundanesia Digdaya Institut sudah ditindaklanjuti oleh BKN dan KASN BKN sudah turun disposisi ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan di KASN pun demikian, terkonfirmasi akan melakukan investigasi langsung ke Pemda KBB.

Direktur Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan secara langsung ke Kemendagri melalui Ditjen Otda, mereka menyambut dengan baik bahwa Kemendagri akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan.

SDI melaporkan karena telah terjadi dugaan pelanggaran aturan yakni pelanggaran Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Pratama dengan akreditasi kategori A yang selama ini sangat dijaga oleh BKN dan KASN.

“Artinya proses seleksi JPT Pratama kemarin tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh aturan yang ada dan ini sifatnya bukan pelanggaran administrasi tapi sudah masuk pelanggaran prinsip,”terangnya, Senin (18/9/2023)

Kedua, lanjut Galuh, terkait dengan ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Yang menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.

“Kami sedang menguji konsistensi BKN dan KASN terkait kebijakan yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan pengangkatan pejabat. Namun, saya yakin dengan adanya kemajuan dari pelaporan kami atas nama lembaga Sundanesia Digdaya Institute (SDI) serius ditindaklanjuti oleh kedua lembaga tersebut,”harap Galuh.

Menurutnya, kalaupun rekomendasi dari BKN, KASN, dan Kemendagri keluarnya setelah Hengki selesai menjadi Bupati, saya kira itu tetap bisa dijadikan dasar oleh Pj Bupati KBB untuk mengeksekusinya dan kami akan terus mengejar jawaban dari BKN, KASN, dan Kemendagri.

Perlu diingat bahwa sesuai peraturan perundang-undangan seorang Pj diberi kewenangan untuk membatalkan perijinan dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Apalagi makin terang dan nyata bahwa proses pelantikan kemarin tidak sesuai Dengan rekomendasi TPK seperti yang disampaikan ketua pansus rotasi mutasi.
Padahal dalam PP 11 tahun 2017 di pasal 191 bahwa rotasi mutasi pegawai bisa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika sudah ada pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK).

“Jadi jelas amanat dari PP tersebut ialah bagaimana mekanisme bahan mentah menjadi bahan jadi. Bahan mentahnya pertimbangan TPK, bahan jadinya ya keputusan bupati sebagai PPK. Sungguh salah apabila bahan jadi (keputusan Bupati) tersebut tidak berdasarkan bahan mentah (pertimbangan TPK),”sebutnya.

Sebagai contoh, dengan memaksakan pelantikan 3 Camat yang harus disekolahkan dulu padahal sudah ada 3 orang ASN yang dibiayai oleh APBD mengikuti diklat kepamongprajaan yaitu Hilman, Asep B M, dan Jaja.

“Jadi logikanya sudah ga masuk akal dan terlihat memaksakan memilih 3 nama lain di luar nama yang sudah memenuhi persyaratan,”tegasnya.

Yang jadi pertanyaan apakah ada kehadiran tim lain selain TPK? Mengingat sejak awal pelantikan kita sering kali mendengar isu adanya tim yang dinamakan tim alfa yang bisa mempengaruhi keputusan Bupati dan bukan kebetulan apabila mereka yang sejak awal dianggap sebagai tim alfa secara nyata dan jelas promosi dalam waktu yang singkat dan ditempat di post-post strategis,”katanya.

“Ini harus dilakukan investigasi khusus dan serius oleh BKN dan KASN agar kedepan tidak ada lagi ada ASN yang menjadi TPK bayangan,”ujarnya. *(junari)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.