BANDUNG INSPIRA – PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan tertabrak truk tronton di Jalan Raya Bandung – Cirebon tepatnya di Dusun Lanjung, Ds Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Sumedang Senin Pagi tanggal 7 Nopember 2022 pagi.
Akibat dari kejadian tersebut korban an. Wawan Hermawan yang diketahui warga Dsn Lanjung Rt.02/01 Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang meninggal dunia.
Billy Suherman selaku PJ Samsat Jatinangor setelah mendengar berita adanya laka tersebut segera berkoordinasi dengan Unit laka lantas Polres Sumedang untuk memastikan kasus laka tersebut, setelah mendapatkan kepastian kecelakaannya, kemudian mendatangi RSUD Sumedang untuk melakukan pendataan korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga pihak keluarga, dan berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor korban terjamin sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 Jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, dan dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ahliwarisnya an. Engkih (istrinya) melalui transfer rekening.
“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja”, tambahnya.