BANDUNG INSPIRA – Telah terjadi laka lantas Tanggal 02 Desember 2022 di Kampung Sawah Lega Desa Maripari Sukawening Garut antara kendaraan Daihatsu Grand Max tabrakan dengan 2 kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka luka dan 1 (satu) orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, Meninggal dunia di (TKP).
Jasa Raharja respon cepat mendatangi ke rumah duka namun karena ahliwaris korban juga mengalami musibah maka pihak Laka Lantas Polres Garut, Jasa Raharja dan BRI mendatangani ke Rumah Sakit Nurhayati untuk membayarkan Santunan meninggal dunia yaitu istri korban sebesar 50 juta rupiah sekaligus memberikan Jaminan biaya perawatan terhadap ahliwaris korban yang masih dirawat di Rumah Sakit dan sudah mendapatkan Surat Jaminan Maksimal sebesar 20 juta.Semoga dengan bantuan ini dapat meringankan keluarga korban dalam hal pemulasaran almarhum dan ahliwaris yang masih dirawat di rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan atas nama PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.”
“Korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah, Selasa (20/9). Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dodi.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan Kriminal.