BERITA INSPIRA

Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tertabrak KA Di Bandung

BANDUNG INSPIRA – Kembali terjadi kasus kecelakaan tertemper KA, kali ini kejadian di Petak Km 153+0/1 Andir – Bandung pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022 sekitar jam 04.00 WIB.  Saat itu ada seorang yang tertemper KA dan korban meninggal dunia di TKP.

Saat kejadian korban mau menyebrang tetapi tidak mengetahui ada KA yang mau lewat, kemudian korban tertemper KA  setelah kejadian di ketahui korban meninggal dunia, dengan identitas korban nama   Dasuki Umur, 39 Tahun, dengan alamat Gg. Ciroyom 5.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Taufik Widitomo selaku PJ Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Bandung  menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dan semoga keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Taufik juga menjelaskan bahwa santunan akan di serahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli warisnya an. Carini melalui transfer rekening.

Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharaja sebagai wujud Negara Hadir bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum melalui Jasa Raharja. Dan semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang di tinggalkan. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, tutup Taufik.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.