BANDUNG INSPIRA – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2023, sekitar Jam 14.30 Wib, yang terjadi di Jalan Raya Tanjungkerta – Cimalaka tepatnya depan Pom bensin Pertamina 35-45302 Kojengkang RT 03 RW 08 Ds. Licin Kec. Cimalaka Kab. Sumedang, antara sepeda motor No.Pol : Z-5093-BO dengan sepeda motor No.Pol : Z-4154-AAF. Akibat dari kecelakaan tersebut salah satu Pengendara Sepeda Motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana di rumah kediaman korban. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu Indra menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Restu Indra menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Restu. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.