BERITA INSPIRA

Kurang dari 10 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka Lantas di Sumedang

SUMEDANG INSPIRA – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023, Pukul 23.30 Wib.  TKP Di Jalan Raya Cirebon menuju Bandung tepatnya di Dsn Margamekar, Hegarmanah Jatinangor, dengan kendaraan yang terlibat sebagai berikut, pengendara sepeda motor dengan No Pol Z-3377-CC dengan kendaraan Mobil No Pol Z-1591-CM.Sepeda motor No. Pol. Z-3377-CC dikendarai  FARIEL DWI yang membonceng M Haikal Kurnia Sandi, yang bertabrakan dengan Mobil No. Pol. Z-1591-CM yang dikendarai Agus Setiawan. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor dikendarai FARIEL DWI berboncengan dengan M Haikal Kurnia Sandi melaju dari arah Bandung  menuju kearah Cirebon sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Mobil yang dikendarai Agus Setiawan yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal Dunia serta sepeda motor rusak.

 

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.