SUKABUMI INSPIRA – Sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, setiap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang kasusnya terjamin Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan Biaya Perawatan Rumah Sakit. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi melakukan kunjungan ke salah satu Rumah Sakit di Wilayah Kerja Perwakilan Sukabumi.
Dalam kunjungannya, Rulo memberikan penjelasan kepada keluarga korban tentang pengurusan santunan luka-luka dan memastikan validitas biaya perawatan awal agar santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesembuhan pasien korban laka.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.