KUHP DAN KUHAP Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Memasuki Era Baru
BANDUNG INSPIRA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi dimulai pada 2 Januari 2026 ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan beralih ke sistem hukum yang lebih modern, manusiawi, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (05/01/2026).
KUHAP baru ini menggantikan regulasi lama dari era Orde Baru, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, yang dianggap sudah tidak sejalan dengan perkembangan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945. Reformasi ini bertujuan menyelaraskan prosedur hukum dengan filosofi KUHP Nasional yang menggeser pendekatan hukum pidana dari sekadar pembalasan menjadi pemulihan melalui keadilan restoratif.
Dalam sistem yang baru, tujuan pemidanaan mencakup pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku, yang diwujudkan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain pembaruan pada substansi hukuman, KUHP Nasional juga mengadopsi nilai-nilai budaya dan hukum adat setempat. Salah satu contohnya adalah pengaturan delik aduan untuk isu sensitif seperti hubungan di luar perkawinan, yang bertujuan untuk menjaga privasi warga negara dari campur tangan negara yang berlebihan.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat transparansi proses hukum dengan mewajibkan pengawasan ketat terhadap penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak saksi dan korban melalui mekanisme restitusi dan kompensasi.
​Untuk mendukung kelancaran masa transisi ini, pemerintah telah menyiapkan puluhan aturan turunan yang terdiri dari 25 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Yusril menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap dipegang teguh, sehingga perkara yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut akan mengikuti ketentuan baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya. (Himaya)**
Foto: Pinterest


