BANDUNG INSPIRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat sudah mengetahui bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihak KPU, bukan melalui lembaga hitung cepat atau quick count.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menanggapi hasil perolehan suara oleh quick count yang kini hampir 100% dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon Pilpres 2024.
“Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintah KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia,” ungkap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (14/2/2024).
Idham juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil perolehan suara pemilu dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi secara berjenjang, hal tersebut juga serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Rekapitulasi hasil Pemilu akan dilakukan secara berjenjang. Proses tersebut dimulai saat usai perhitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil perhitungan suara dalam formulir model C yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia,” tambah Idham.
Idham menjelaskan bahwa Sirekap adalah alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan surat suara pemilu di tiap-tiap TPS. (Tiaranissa)**