BERITA INSPIRABERITA INSPIRA TVHEADLINE NEWSNASIONAL

KPK Tetapkan Status Walikota Bandung Yana Mulyana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Bandung Inspira – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap program Bandung Smart City dan Pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung, Minggu (16/4/2023). Ke-enam tersangka tersebut berhasil diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bandung, Jumat (14/4/2026). 

“Pada hari ini kami sampaikan kegiatan OTT terkait dugaan suap oleh penyelenggara negara dalam penyelenggaran pengadaan CCTV dan internet untuk layanan Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2022-2023,” ungkap Pimpinan KPK Nuruf Gufron, dalam konferensi pers pada siaran langsung Channel Youtube KPK RI, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Disebutkannya keenam tersangka tersebut yaitu YM sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, BN Direktur PT SMA, SS CEO, AG Manager PT SMA. 

Dikatakannya, dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK mengamankan 9 orang sejak hari Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Bandung Jawa Barat. 

“Adapun orang-orang yang kami amankan yaitu 9 orang natara lain, YM Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas, AE staf Dinas Perhubungan Kota Bandung, AS Ajudan Walikota Bandung, WD staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, RH Sekertaris Pribadi YM, SS CEO, AG Manager PT SMA dan satu orang hadir langsung ke Gedung KPK yakni BN Direktur PT SMA,” bebernya. 

Dari 9 orang yang diamankan, akhirnya KPK tetapkan 6 orang yang menjadi tersangka, yang dibagi menjadi dua kelompok yaitu pemberi dan penerima suap. Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut, keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. “Terhitung sejak 15 April 2023 sampai dengan 04 Mei 2023,” tandasnya. (Tri Widiyantie)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.