BERITA INSPIRA – Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini juga dijerat bersama dengan dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua anak buah SYL tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut kemudian diselidiki dan diputuskan naik usai berhasil ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Kompas.com
Dari ketetapan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Sesuai dengan jadwal, penyidik seharusnya juga akan memeriksa Syahrul dan Hatta. Namun mereka meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orang tua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat SYL, KS dan MH dengan tiga pasal yaitu Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mia)**