BERITA INSPIRA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dinobatkan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif dalam ajang KPI Award 2023.
Anugerah KPI digelar Minggu malam (26/11/2023) di Ayana Midplaza jalan Sudirman Jakarta.
KPID Award 2023 adalah ajang pemberian penghargaan terhadap program acara televisi dan radio serta lembaga penyiaran yang kredibel. Pada kesempatan kali ini KPID Award 2023 mengusung tema eco broadcasting sebagai bentuk kepedulian lembaga penyiaran terhadap lingkungan.
Karena prestasinya, KPI Jabar mendapat penghargaan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif.
Di antaranya adalah menginisiasi Pengawasan Media Digital (Pasagi). Meski tidak diatur dalam UU Penyiaran, pengawasan media digital ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur. Dengan tujuan untuk menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat.
Selain itu, inovasi lainnya adalah Magang Rasa Kerja (Mager) yang dikolaborasikan dengan Merdeka Belajar. Kolaborasi lainnya juga dilakukan dengan berbagai stakeholder penyiaran,kampus, ormas dan komunitas dalam mendorong pengawasan semesta. Langkah ini sangat membantu KPID Jabar dalam pemantauan isi siaran, baik radio maupun televisi.
Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet menuturkan bahwa penghargaan ini didapatkan karena bentuk kolaborasi semua komponen, mulai dari Pemprov Jabar, DPRD Jabar, Lembaga Penyiaran, Asosiasi, Kampus dan gerakan Civil Society yang mendukung KPID Jabar dalam melakukan kerja-kerja yang inovatif dalam mengawasi mata dan telinga masyaraakat Jawa Barat.
“Penghargaan ini memacu kami untuk terus melakukan inovasi dan kolaborasi demi menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat,” kata Adiyana Slamet.
Terdapat 437 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Barat, ini merupakan jumlah terbanyak di Indonesia. Maka dari itu, pelibatan masyarakat dalam pemantauan isi siaran merupakan inovasi baru. Masyarakat akan dilatih terlebih dahulu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau sekolah P3SPS.
KPID Jabar juga mempelopori Harsiarda (Hari Penyiaran Daerah) yang baru ada pertama kali di Indonesia.
Selanjutnya yang baru dari KPID Jabar adalah dikeluarkannya Surat Edaran Siaran Kagamaan Nomor 1 Tahun 2022, dimana edaran tersebut mengatur bagaimana siaran keagamaan dilangsungkan. Ini merupakan respon dari temuan KPID Jabar dimana ada radio yang mempertentangkan aliran agama, keengganan memutar lagu Indonesia Raya, larangan perempuan di tampil di radio. Kasus ini mendapat respon dari Sespimma Polri.
Selain KPID Jabar, anugerah kategori KPID Inovatif dan Kolaboratif adalah KPID: Banten, Bengkulu, Jawa Tengah, Kaltim, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera Barat. (mia)**