KKP Prioritaskan Izin Usaha Penangkapan Ikan di Daerah Terdampak Bencana
BANDUNG INSPIRA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan. Salah satu upayanya adalah mempercepat layanan perizinan berusaha, khususnya untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Untuk menjamin layanan yang andal dan maksimal, KKP telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai serta dukungan teknologi informasi, memungkinkan pelayanan berlangsung 24 jam setiap hari, termasuk hari libur.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyatakan bahwa nelayan dan pelaku usaha di wilayah yang terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menjadi prioritas utama dalam percepatan layanan perizinan, termasuk perpanjangan izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana. Latif berharap agar para nelayan dapat segera kembali melaut dan menjalankan usahanya. Ia memastikan bahwa proses pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk perpanjangan, akan tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Latif menambahkan, selain percepatan perizinan, KKP juga menyalurkan berbagai bantuan sebagai respons cepat melalui program tanggap darurat. Bantuan ini telah dikirimkan secara bertahap ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebagai informasi, pengurusan SIPI dan SIKPI dapat dilakukan secara daring (online) kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi OSS. Sistem OSS terus disempurnakan untuk mempermudah nelayan dan pelaku usaha dalam layanan perizinan, termasuk perpanjangan, dengan adanya otomatisasi penarikan data dukung melalui sistem.
“Kami meminta para nelayan agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah tersedia. Apabila ada kendala dapat menggunakan layanan konsultasi pada laman perizinan.kkp.go.id atau dapat pula menghubungi kantor unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap terdekat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak bencana. Hal ini harus diwujudkan tidak hanya melalui bantuan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga melalui kebijakan dan pelayanan publik yang adaptif dan responsif. (Himaya)**
Foto: kkp


