BERITA INSPIRA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang tertera dalam Sapta Karsa Hutama. Anwar terbukti melakukan pelanggaran Prinsip Ketakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Independensi, dan kepantasan kesopanan serta kode etik uji materi pasal syarat batas usia capres-cawapres yang tertera pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang putusan MKMK nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/20230). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang di dampingi oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Pembacaan MKMK dimulai dengan penjelasan tentang keputusan MK yang definitif dan mengikat. MKMK menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia untuk capres dan cawapres.
Pada keputusan tersebut, warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres, dengan catatan asal mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pilkada atau pemilu.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,”ucap Ketua MKMK Jimly.
MK secara resmi telah menerima 21 aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, adapun yang memintanya mengundurkan diri, melaporkan seluruh hakim konstitusi, sampai melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda.(arya)**