BANDUNG BARAT, INSPIRA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pemerintah Desa setempat menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penananganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Pekerja Migran Indonesia pada Kamis (2/11/2023) di Ds. Lembang, Kec. Lembang, Bandung Barat.
“Ini momentum yang sangat berarti bagi kami. Ada empat peran media masa di masyarakat. Yang pertama yaitu memberikan informasi yang tentunya jauh dari kata hoax, kedua sebagai alat penghibur. Kemudian sebagai pembentuk opini publik, dan yang terakhir mendorong partisipasi masyarakat,” kata Edwan Hadnansyah, Ketua ITJI Kota Cimahi, di hadapan 200 peserta sosialisasi yang berasal dari kalangan masyarakat setempat, mahasiswa dan juga pelajar SMK.
Edwan menambahkan, beberapa kasus terakhir yang terjadi khususnya di daerah Bandung Barat ini adalah kasus TPPO dengan modus sosial media di telepon genggam.
“HP sekarang tidak digunakan dengan baik. Malah banyak dampak buruk. Dengan lowongan kerja palsu, karena tersdesak, diiming-imingi gaji besar bekerja diluar negeri, akhirnya menjadi korban.”
Padahal, lanjut Edwan, kerja keluar negeri ada aturan, jgn berangkat ilegal. Data terakhir 128 org, diantaranya dua warga Cimahi dan Bandung Barat disekap di Thailand. Lalu kita datangi keluarga korban dan kita cari kebenaran dan kita expose. Korban dtawarkan pekerjaan dengan gaji besar dan terkena bujuk rayu pelaku.
Edwan berpesan khususnya para siswa dan mahasiswa yang akan lulus, agar mudah terayu bujukan gaji besar dan hidup enak diluar negeri. “Kuncinya kita harus mencari info yang benar seperti dari BP2MI. Hati-hati dalam mencari pekerjaan.”
PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, yang juga hadir dalam sambutannya menyampaikan kepada para peserta khususnya para siswa agar menerapkan ilmu dan keahlian yang dimiliki, untuk berbakti pada kampung halaman.
“hidup di luar negeri tidak seindah yang dibayangkan, satu dua minggu terasa enak, selebihnya akan rindu kampung halaman. Pesan saya, silahkan timba ilmu setinggi-tinggunya, namun terapkan lah di daerah asal kalian. Kesempatan untuk berbakti dinkampung sendiri.” Imbuh Arsan.
Arsan juga menyampaikan, pemerintah Kab. Bandung Barat sedang mengupayakan tersedianya banyak lapangan kerja agar para alumni dapat bekerja di dalam negeri ataupun usaha secara mandiri.
Lasro Simbolon, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika Pasifik BP2MI menerangkan, dengan adanya undang-undang 18 tahun 2017 ini, negara berjanji untuk mengutamakan pelindungan menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia dengan trilogi perlindungan.
“Itu yang sedang kita perbaiki. Trilogi perlindungan. Sosial, ekonomi dan hukum.
Kita pastikan Pekerja Migran Indonesia memiliki proteksi sesuai sengan mekanisme skema kita. Sosial misalnya, dipastikan setiap Pekerja Migran memikiki proteksi asuransi. Itu wajib.” Kata Lasro.
Segi ekonomi, lanjut Lasro, sekarang pemerintah memberikan literasi keuangan sebelum mereka berangkat. Pencerahan, orientasi untuk wiraswasta, juga memberikan pelatihan kemandirian ekonomi.
“Setelah pulang, kemudian dari pemerintah pusat sampai desa memberikan permberdayaan. Kota di pusat regulasinya, pelaksananya di daerah. Tentu dengan kemampuan anggaran sehingga kita harus melakukan sinergi.”
Pelindungan hukum, apapun yang dihadapi Para Pekerja Migran diluar baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai pelaku, negara hadir dalam lakukan perlindungan. Tentunya tindak pidanananya tidak diambil alih negara, tapi perlidnungan hukum atas hak-haknya sebagai warga, negara hadir disana. Tentunya banyak dilakukan perwakilan Indonesia diluar negeri.
Lasro melanjutkan, negara tidak hanya melindungi Pekerja Migrannya. Tetapi calon dan purna juga keluarganya di lindungi negara, seperti yang ada di dalam International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Diakhir sambutannya, Lasro menjelaskan tentang modus operandi TPPO yang kerap terjadi sekarang ini.
“Modus pertama yaitu modus konvensional, calo turun ke masyarakat, langsung menawarkan. Betangkat dengan gratis, memalsukan dokumen, pemberian santunan, dibawa ke penampungan, surat dan dokumen diurus, sampai dengan terbang keluar negeri,”
Lasro melanjutkan, yang kedua, modus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Saat sedang menjalankan pelatihan, oknum LPK menawarkan penempatan. Yang ternyata ilegal. Ketiga, modus medsos. Hati-hati dalam menggunakan medsos. Banyak peluang kerja yang tidak benar. Cari dulu kebenarannya. Modus terakhir, oknum P3MI resmi yang melakukan pemberangkatan secara ilegal.
Lasro menyampaikan agar masyarakat waspada dan berhati2 terhadap modus operandi TPPO dan sindikasi penempatan ilegal PMI.
Pemerintah, dalam hal ini BP2MI, tidak bisa sendiri dalam memerangi sindikat TPPO, membutuhkan peran serta dr segenap komponen masyarakat. **(e.nirmayadi)