BERITA INSPIRADAERAHNASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Kemnaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda Diminta Lakukan Pengawasan

inisumedang.com

BANDUNG INSPIRA – Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Surat edaran ini menegaskan perlindungan hak pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, seperti penahanan dokumen oleh pemberi kerja. Adapun poin-poin dari SE tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian apabila terjadi kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

“Diminta Saudara Gubernur menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Artikel Lainnya :  Boleh Dicoba Digital Sukses Giring Ratusan UMKM Melek Digital

Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menyebut terbitnya SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar pekerja bertahan atau untuk alasan piutang dan pekerjaan yang belum selesai.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya, bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak kepada kerja dan produktivitasnya,” ujar Yassierli.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang adil dan manusiawi. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.