BANDUNG INSPIRA – Sebanyak 525 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Jumlah ini bertambah dari informasi sebelumnya yang menyebut ada 265 WNI yang masih berada di sana.
Dilansir dari Antara, Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, jumlah tersebut didasarkan pada keterangan otoritas setempat dan WNI yang melaporkan keberadaan mereka.
“Informasi dari pihak Myanmar menyebut awalnya terdapat 395 WNI. Namun, nota resmi (terbaru) dari Myanmar menyatakan bahwa jumlah WNI tercatat mencapai 525 orang, ini angka yang sangat besar,” ucap Judha dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (06/03/2025).
Judha juga menyebut sumber data para WNI ini tersebut didapat dari aduan yang masuk ke Kemlu RI, perwakilan RI, serta berbagai channel pengaduan lainnya. Data ini kemudian dikoordinasikan ke otoritas Myanmar dan pihak-pihak lain.
Judha menyatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Thailand yang akan menjadi negara transit sebelum pemulangan mereka ke tanah air. Koordinasi juga dilakukan Kemlu RI dengan otoritas Myanmar untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang masih terjebak di Myawaddy.
Para WNI tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Mae Sot. Kemudian menjalani proses pra-pemulangan di Bangkok lalu dipulangkan ke RI.
“Nah angka terakhir yang kami terima mencapai 525. Nah saat ini kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan otoritas yang ada di Thailand karena menggunakan pola sebelumnya, kita meminta bantuan dari Thailand sebagai negara terdekat untuk bisa menyeberangkan mereka dari wilayah Myawaddy, menuju ke kota Mae Sot untuk kemudian kita pulangkan,” ucap Judha.
Judha juga mengungkapkan terdapat empat strategi pemerintah dalam melindungi WNI. Langkah tersebut dinamai strategi 4P.
Langkah pertama adalah Protection (perlindungan), ia menuturkan perlu adanya perlindungan memaksimal mungkin bagi WNI yang menjadi korban online scam. Kedua, adalah Prosecution (penuntutan), ini menegaskan adanya peran pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum.
Langkah selanjutnya adalah Prevention (pencegahan), ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming ke luar negeri, pastikan melakukan caranya dengan benar. Langkah terakhir adalah Partnership (kerja sama), termasuk lokal dan internasional, dalam berbagai bentuk.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Kemlu RI dan otoritas terkait telah berhasil memulangkan 130 WNI dari Myanmar. Proses pemulangan tersebut dilakukan dalam dua gelombang, yaitu 20 Februari dan 27 Februari. (Rifqi Sibyan Kamil)**