BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Kemlu Meminta WNI Tinggalkan Palestina Israel

BERITA INSPIRA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau para WNI yang berada di sekitar Palestina dan Israel untuk meninggalkan wilayah tersebut.Tak hanya sampai disana, Kemlu juga meminta WNI yang merencanakan perjalanan ke Israel dan Palestina untuk menunda bahkan membatalkan rencana tersebut. 

Keputusan ini dibuat sebagai bentuk pencegahan dan keselamatan mengingat meningkatnya eskalasi konflik yang tengah terjadi saat ini.  

“Menimbang situasi keamanan terakhir dan demi keselamatan para WNI, pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang berada di wilayah Palestina maupun Israel segera meninggalkan wilayah tersebut,” dilansir dari situs resmi Kemlu.

Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, menjelaskan bahwa ada sejumlah 45 orang WNI yang berada di Palestina dengan sebaran sejumlah 10 orang di Gaza sedangkan 35 orang lainnya berada di Tepi Barat. Sejauh ini tidak ada WNI yang menjadi korban dari konflik ini, tetapi Kemlu akan tetap berkoordinasi dengan tiga KBRI yang berada di sekitar Palestina yakni KBRI Kairo, KBRI Beirut dan KBRI Amman untuk terus memantau wilayah konflik dan memastikan keselamatan WNI.

Presiden Palestina yakni Mahmoud Abbas mendesak PBB untuk segera mengambil tindakan agar menghentikan serangan Israel ke Palestina. Abbas juga menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan pertolongan medis. Presiden Palestina ini mendesak PBB untuk bertanggung jawab dan memastikan pelindungan bagi masyarakat Palestina.

Presiden Jokowi juga menyinggung Kemlu agar bertindak cepat dalam proses evakuasi WNI yang berada di sana. 

“Saya minta Menlu dan jajaran Kementerian terkait segera ambil tindakan cepat untuk melindungi WNI yang berada di wilayah konflik” Ujar Jokowi, dikutip dari CNN Indonesia. (citra)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.