BANDUNG INSPIRA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto beserta rombongan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (12/03/2025).
Pertemuan keduanya dimaksudkan sebagai sinergitas antara Kejaksaan dengan Kemendes PDT dalam rangka mewujudkan cita-cita keduanya untuk menyejahterakan desa.
Menteri Desa menyampaikan bahwa pertemuan mereka untuk melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
“Luar biasa support dari Kejaksaan Republik Indonesia, ada aplikasi khusus dari Kejaksaaan RI yaitu aplikasi Jaga Desa. aplikasi yang sangat membantu bagi kepala desa untuk melakukan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di desa,” ujar Yandri.
“Ini bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dana desa seluruh Indonesia totalnya sangat besar. Dalam 10 tahun terakhir, dana desa mencapai Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini, sejumlah Rp71 triliun. Maka dari itu, dari kementerian melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiahnya dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Yandri berharap ke depannya kerja sama tersebut dapat semakin intensif, terlebih untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yang diberikan.
“Kami bicarakan banyak kepala desa yang tidak paham tentang pertanggung jawaban keuangan. Ini menjadi tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia, yakni para kepala desa juga staf desa dalam memanfaatkan keuangan negara yang semakin hari semakin baik,” papar Yandri.
Yandri juga menyebut berdiskusi dengan jajaran jaksa terkait banyaknya penyelewengan dana desa pada tahun lalu. Ia berharap bagi para aparat desa yang terlibat dapat ditindak untuk memberikan efek jera, dan bagi yang belum melakukan jangan sampai melakukan hal tersebut.
“Pendampingan ini kita kerjakan. Kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan jika terjadi kebocoran akan kita tindak, itu yang kita lakukan,” tambah Jaksa Agung Burhanuddin.
Kementerian Desa PDT juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja sama dan melakukan supervisi sehingga dana desa benar-benar dapat digunakan. Menurutnya, program Jaga Desa melalui aplikasi website sangat baik karena bersifat online, dan dengan ini diharapkan para kepala desa tidak mengalami kesulitan dalam mencari jalan keluar apabila menjumpai berbagai hambatan. (Rifqi Sibyan Kamil)**