Kemenhut Bahas Substansi Revisi Kedua RKTN 2011–2030
BANDUNG INSPIRA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan baru-baru ini mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas draf Revisi Kedua Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) periode 2011–2030 pada kamis (27//11/2025). Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi serta tim penyusun revisi.
Revisi RKTN ini dilakukan untuk merespons dinamika tata ruang di tingkat nasional, mengakomodasi pemutakhiran data kawasan hutan, memanfaatkan kemajuan teknologi geospasial, serta memperkuat komitmen negara terhadap agenda global, khususnya penanganan isu perubahan iklim.
Rohmat Marzuki menggarisbawahi bahwa revisi ini jauh melampaui sekadar penyesuaian teknis.
Beliau menyatakan bahwa pembaruan RKTN adalah tindakan strategis yang krusial agar kebijakan kehutanan senantiasa relevan dan adaptif dalam menjawab tantangan kompleks di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terus berevolusi.
Secara substansial, revisi ini mencakup sejumlah penekanan baru. Di antaranya adalah penerapan konsep land sparing dan land sharing, penguatan enam pilar utama pemanfaatan ruang, serta integrasi isu-isu lintas sektor yang vital.
Integrasi ini mencakup dukungan terhadap program ketahanan pangan, manajemen cadangan karbon, percepatan perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta target ambisius Indonesia, yaitu FOLU Net Sink 2030.
Wamenhut juga menekankan pentingnya sinergi perencanaan. Menurutnya, RKTN yang telah direvisi harus menjadi pedoman utama yang solid, baik untuk perencanaan kehutanan di tingkat pusat maupun di daerah.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian ruang dan memandu pembangunan sektoral ke arah yang lebih adil, kolaboratif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan. (Himaya)**
Foto: @Intagram Wamenhut RI


