• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Penjualan Minyakita Guna Lindungi Konsumen 

InspiraTV 12 March 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang melanggar dan tidak sesuai  dengan ketentuan harus ditarik dari pasaran. 

Dalam hal Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk yang tidak sesuai  dengan isi kemasan yang seharusnya melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” terang Moga dalam keterangan resmi dari Kemendag

Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja. 

Selanjutnya pelaku dibuktikan melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang” jelas Moga

Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. 

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter. (Ari Abdul Basit)**

Previous Post
Pandawara Group Mendapat Apresiasi Prabowo, Ajak Seluruh Pihak Jaga Lingkungan
Next Post
Wujudkan Indonesia Emas, Menko AHY: Siswa SESKOAD Harus Siap Hadapi Tantangan Global

Berita Lainnya

Dua Insinerator Pengolah Sampah di TPS Baturengat Disegel Sampah Warga Menumpuk
BERITA INSPIRA

Dua Insinerator Pengolah Sampah di TPS Baturengat Disegel Sampah Warga Menumpuk

04 February 2026
Pemkot Bandung Dukung Rencana Tukar Guling Bandara Kertajati dengan Bandara Husein Sastranara
Uncategorized

Pemkot Bandung Dukung Rencana Tukar Guling Bandara Kertajati dengan Bandara Husein Sastranara

04 February 2026
Farhan Minta Kejari Kota Bandung Awasi Khusus 4 Dinas Terkait Pelaksanaan Perbaikan 17 Ruas Jalan
BERITA INSPIRA

Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi Darurat Sampah

04 February 2026
Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta
BERITA INSPIRA

Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta

04 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us