BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Penjualan Minyakita Guna Lindungi Konsumen 

Foto : Portonews

BANDUNG INSPIRA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang melanggar dan tidak sesuai  dengan ketentuan harus ditarik dari pasaran. 

Dalam hal Moga Simatupang selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menegaskan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk yang tidak sesuai  dengan isi kemasan yang seharusnya melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” terang Moga dalam keterangan resmi dari Kemendag

Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja. 

Selanjutnya pelaku dibuktikan melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang” jelas Moga

Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. 

Artikel Lainnya :  Mantap! 3.000 Praja IPDN Kemendagri Pecahkan Rekor Dunia Pagelaran Angklung, Rektor: Cinta Kami Pada Alat Musik Tradisional Indonesia

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter. (Ari Abdul Basit)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.