BERITA INSPIRANASIONAL

Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Sumber foto : Kompas

BANDUNG INSPIRA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada lebaran tahun ini, pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024.

Indah menerangkan, perusahaan ojek online wajib memberikan THR kepada pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir. Ia menambahkan pengemudi ojol dan kurir memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR  Keagamaan ini,” kata Indah, dikutip Antara, Rabu (20/3/2024).

Pemberian THR pekerja ojol dan kurir logistik ini mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Putri menyebut sudah ada perusahaan yang telah melapor kepada Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berjanji akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai Surat Edaran (SE) Menaker. (Anis)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.