Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” papar dia.
Diinformasikan sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan satu juta orang untuk menunaikan ibadah haji di luar warga Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah haji. Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji pada tahun 2022 sebanyak 100.051 jemaah.
Dijadwalkan kalau pemberangkatan kloter jemaah haji pertama akan dilakukan 4 Juni 2022. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah. (MSN)