BERITA INSPIRANASIONAL

Kejati Jawa Barat Menahan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka

Foto: ANTARA

BANDUNG INSPIRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (19/3/2024).

Kejati Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan selama delapan jam terhadap tersangka Adi Nurmawan (AN) yang bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung (Kebonwaru). Sementara dua orang lainnya yang menjad tersangka mengajukan jadwal pemeriksaan ulang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap AN terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam kegiatan pembangunan serah Pasar Sindangkasih Cigasong.

“Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta,” ungkap Syarief dikutip dari ANTARA pada Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya pihak Kejati Jabar akan melakukan pemaanggilan ulang kembali pada dua tersangka lainnya, yakni Irfan Nur Alam (INA) yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan seseorang dari pihak swasta berinisal M. (Tiaranissa)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.